INDRAMAYU II Pancegnews II – Situasi di luar ruang sidang kasus Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu menjadi perhatian publik setelah terjadi adu mulut antara sejumlah pengunjung sidang dan awak media yang tengah melakukan peliputan, Rabu (21/5/2026).

Kericuhan dipicu oleh ucapan salah satu oknum pengunjung yang menyebut istilah “Wartawan Soak” kepada para jurnalis. Kalimat tersebut dinilai tidak pantas dan memicu reaksi keras dari insan pers yang hadir di lokasi.

Para wartawan menilai, peristiwa itu bukan sekadar persoalan emosional sesaat, melainkan bentuk sikap yang dapat mencederai kebebasan pers serta mengganggu tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sekretaris Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi Susanto, menyampaikan bahwa media hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

“Wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan aturan hukum. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat menghormati profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan,” ujarnya.

Menurutnya, ketegangan di area pengadilan seharusnya dapat dihindari apabila seluruh pihak mampu menjaga komunikasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, komunitas wartawan juga meminta aparat keamanan yang berjaga di area persidangan agar lebih sigap menjaga situasi tetap kondusif, sehingga seluruh pihak, termasuk media, dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan tertib.

Salah satu jurnalis Indramayu, Riyadhi Amex, menegaskan bahwa wartawan berada di posisi netral dan hanya menjalankan tugas peliputan sesuai fakta di lapangan.

“Kami datang untuk meliput, bukan memihak. Karena itu, kami berharap tidak ada lagi ucapan atau tindakan yang dapat menyinggung profesi wartawan,” katanya.

Meski pihak pengunjung disebut telah menyampaikan permintaan maaf, peristiwa tersebut tetap menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik, khususnya dalam situasi hukum yang sensitif. Kalangan pers pun berkomitmen terus mengawal profesionalisme dan kebebasan pers agar tetap dihormati oleh semua pihak.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *