Lebak II Pancegnews II – Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan modus tawaran pengurusan lewat “jalur khusus”. Ia beralasan cara ini membuat proses berjalan lebih lancar dan korban tidak perlu bersusah payah mengantre panjang seperti prosedur umumnya.
Tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan, korban sepakat menyerahkan uang biaya pengurusan. Tak lama kemudian, GP kembali meminta tambahan dana sebesar Rp1.400.000 dengan alasan keperluan administrasi di Polda Banten. Secara keseluruhan, total uang yang telah diserahkan korban mencapai Rp3.950.000. Selain uang tunai, korban juga menyerahkan dokumen asli kendaraan berupa STNK dan BPKB kepada pelaku demi kelancaran proses yang dijanjikan.

Kepercayaan besar korban kepada GP tumbuh karena dua alasan utama:
– Pelaku sudah dikenal baik oleh kerabat dekat korban.
– Pelaku kerap terlihat beraktivitas dan bergerak bebas di lingkungan Kantor Samsat Malingping, sehingga memperkuat anggapan korban bahwa pelaku benar-benar bagian dari instansi tersebut.
Setelah batas waktu yang dijanjikan lewat, proses mutasi kendaraan tidak kunjung selesai. Saat ditanya perkembangannya, pelaku sempat beralasan bahwa berkas sedang dalam tahap pemeriksaan di Polda Banten. Namun, lama-kelamaan pelaku mulai mengabaikan pesan dan panggilan, hingga akhirnya nomor telepon yang digunakan GP sudah tidak aktif dan sama sekali tidak bisa dihubungi.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Badak Banten Perjuangan (DPAC BBP) Kecamatan Malingping, Jamal Abdillah, S.H, mengaku sangat prihatin atas kejadian yang menimpa warga Desa Cipeucang tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Tindakan yang diduga dilakukan oknum yang mencatut nama instansi pelayanan publik sangat merugikan masyarakat dan mencoreng citra pemerintahan di mata warga,” ujar Jamal saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Jamal menekankan, pelayanan publik harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur baku. Ia juga meminta pihak berwenang untuk menindak tegas kasus ini, mengungkap kebenaran, serta memulihkan hak-hak korban.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Lebak, agar lebih waspada dan tidak tergiur tawaran jalur pintas atau biaya miring di luar ketentuan resmi. Segala urusan administrasi negara sebaiknya dilakukan langsung di loket pelayanan resmi agar terhindar dari penipuan,” tambahnya.
Hingga berita ini disusun, nasib uang dan dokumen kendaraan milik TR belum mendapatkan kejelasan. Korban sangat berharap kasus ini segera terungkap, pelaku bertanggung jawab, dan dokumen miliknya dapat kembali dengan selamat.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen Kantor Samsat Malingping belum memberikan keterangan atau pernyataan resmi apa pun terkait kasus dugaan penipuan yang mencatut nama instansi mereka.
Red_di
