Subang || Pancegnews || 06/05/2026/ || – Rio Priyoga bin karwita selaku sekretaris DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Polsek Kalijati pada tanggal 29 Oktober 2025.Dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor : STPLP/781/X/2025/Sek.Kalijati.

Adapun kronologis sebagai berikut awalnya pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2025 saya bersama teman yang bernama inisial D.I dan D.N datang kerumah diduga pelaku yg bernama Inisial I.H alias BS yang beralamat sawangan – Cipeundeuy untuk memesan keramik 1 ( satu ) DEO dengan harga Rp.7.000.000 ( Tujuh Juta Rupiah ) setelah selesai saya pulang kemudian pada tanggal 07 Oktober 2025 pelaku nge whatc up ke saya untuk meminta uang DP.Kemudian saya mentransper ke 1 ( Satu ) sebesar Rp.2.000.000 ( dua juta rupiah ) ke bank mandiri dengan no rek1730001729xxx dan mentransfer ke 2 ( dua ) pada tanggal 11 Oktober 2025 sebesar Rp.2.000.000 ( dua juta rupiah ) sampai keramiknya tidak kunjung tiba selalu diundur-undur dan banyak alesan sehingga saya melaporkan kejadian ini kepolsek Kalijati agar diduga pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya.ujar Rio

Saya berharap kepada satuan Reskrim Polsek Kalijati agar segera menangkap diduga pelaku tersebut,karena saya sudah beban moral baik moril dan materil sehingga pembangunan jadi mangkrak dan jadi dobel biaya karena saya harus beli lagi keramik ke orang lain.Dan saya sangat mengecam kepada diduga pelaku seolah menantang silakan mau melaporkan ke polsek atau polres katanya seolah kebal hukum,makanya apapun bentuknya saya minta agar proses sesuai hukum yang berlaku dinegara kesatuan republik Indonesia.Apalagi menurut keterangan penyidik pas saya konfirmasi/ menanyakan perkembangan kasus ini  lewat chat WhatsApp diduga pelaku sudah mangkir 2 kali pemanggilan.
Sudah jelas diatur dalam KUHAP apabila seseorang mangkir dari panggilan polisi sebanyak 2 ( dua ) kali,polisi berwenang melakukan tindakan tegas berupa  jemput paksa berdasarkan pasal 112 ayat ( 2 ) KUHAP.
Berikut adalah konsekuensi hukum jika mangkir dari panggilan polisi :
-Surat perintah membawa : Penyidik mengeluarkan
Surat  perintah membawa saksi atau tersangka
Untuk diperiksa.

– Risiko pidana : Sengaja tidak memenuhi


  Panggilan sebagai saksi/ahli dapat diancam
  Pidana.

– Penertiban DPO : Jika mangkir berulang kali


  dan menghilang,polisi dapat menertibkan surat
  DPO yang berpotensi diikuti dengan pencekalan.
-Penahanan : jika kapasitasnya sebagai  tersangka,ketidakhadiran bisa mempercepat proses penahanan untuk kepentingan penyidikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *