SUBANG — PANCEG NEWS, 29 OKTOBER 2026.
FAKTA UTAMA Berdasarkan dokumen resmi data audit BPK Laporan keuangan kabupaten Subang pertahun Anggaran 2023.pemeriksaan halaman 114/195, terungkap pola yang sangat mencurigakan: 44 pos belanja terpisah dengan uraian yang hampir sama — “Bantuan Jasa Event Organizer (EO)” — namun nilainya berubah-ubah secara signifikan, tanpa rincian kegiatan, tanpa nama penyedia jasa, dan tanpa bukti pelaksanaan yang dapat diverifikasi.
BAGIAN I — URAIAN BELANJA RUTIN BERULANG
No Uraian Belanja Satuan Harga Satuan ❌ Temuan Pemeriksaan
1 Langganan Surat Kabar Daerah Regional Per Bulan Rp80.000 ❌ Tidak jelas nama koran, jumlah eksemplar, bukti langganan
2 Langganan Berita Nasional Per Bulan Rp75.000 ❌ Tidak jelas nama media, bukti pembayaran
3 Langganan Berita Nasional (Terpasang) Per Bulan Rp135.000 ❌ Tidak ada kontrak/perjanjian tertulis
4 Langganan Berita Nasional (Kabar Nasional) Per Bulan Rp215.000 ❌ Sama jenis, nilai berbeda — tanpa penjelasan
5 Langganan Berita Nasional (Kabar Daerah) Per Bulan Rp80.000 ❌ Tidak ada bukti penerimaan
6 Langganan Majalah Per Bulan Rp135.000 ❌ Tidak jelas judul majalah, jumlah eksemplar
7 Langganan Berita Nasional (Kompas) Per Bulan Rp100.000 ❌ Tidak ada bukti pembayaran
8 Langganan Berita Nasional (Koran Tempo) Per Bulan Rp100.000 ❌ Tidak ada bukti pembayaran
9 Langganan Media Lokal Per Bulan Rp100.000 ❌ Media lokal apa, berapa lama berlangganan?
10 Langganan Berita Daerah Regional Per Bulan Rp100.000 ❌ Sama uraian, nilai berbeda
11 Langganan Berita Daerah Regional Per Bulan Rp100.000 ❌ Terulang — tidak konsisten
Kecurigaan: Untuk langganan media, nilainya berubah-ubah untuk jenis yang sama. Tidak ada daftar nama media yang dilanggan, tidak ada bukti faktur, dan tidak ada bukti penerimaan barang. Apakah langganan ini benar-benar ada?
BAGIAN II — 33 POS “BANTUAN JASA EO” — POLA BERULANG DENGAN NILAI MEMBENGANGAHKAN
No Uraian Belanja Satuan Harga Satuan ❌ Temuan Pemeriksaan
1–2 Bantuan Jasa Event Organizer Kegiatan Rp25.000.000 × 2 = Rp50.000.000 ❌ Event apa? Siapa EO-nya? Bukti di mana?
3–4 Bantuan Jasa Event Organizer Kegiatan Rp35.000.000 × 2 = Rp70.000.000 ❌ Naik Rp10 juta — alasan apa?
5–6 Bantuan Jasa Event Organizer Kegiatan Rp40.000.000 × 2 = Rp80.000.000 ❌ Naik lagi — tanpa penjelasan
7–8 Bantuan Jasa Event Organizer Kegiatan Rp50.000.000 × 2 = Rp100.000.000 ❌ Naik 2x lipat dari awal — dasar apa?
9–10 Bantuan Jasa Event Organizer Kegiatan Rp55.000.000 × 2 = Rp110.000.000 ❌ Terus naik — tanpa standar tarif
11–12 Bantuan Jasa Event Organizer Kegiatan Rp60.000.000 × 2 = Rp120.000.000 ❌ Pola berulang — nilai terus naik
13–14 Bantuan Jasa Event Organizer Kegiatan Rp75.000.000 × 2 = Rp150.000.000 ❌ Lompat Rp15 juta — tanpa alasan tertulis
15–16 Bantuan Jasa Event Organizer Kegiatan Rp85.000.000 × 2 = Rp170.000.000 ❌ Makin besar — makin tidak jelas
17–18 Bantuan Jasa Event Organizer Kegiatan Rp100.000.000 × 2 = Rp200.000.000 ❌ Seratus juta per kegiatan — bukti di mana?
19–20 Bantuan Jasa Event Organizer Kegiatan Rp110.000.000 × 2 = Rp220.000.000 ❌ Naik lagi 10 juta — siapa yang tetapkan?
21–22 Bantuan Jasa Event Organizer Kegiatan Rp120.000.000 × 2 = Rp240.000.000 ❌ Pola kembar mencurigakan
23–24 Bantuan Jasa Event Organizer Kegiatan Rp150.000.000 × 2 = Rp300.000.000 ❌ Lonjakan Rp30 juta — tanpa penjelasan
25–26 Bantuan Jasa Event Organizer Kegiatan Rp160.000.000 × 2 = Rp320.000.000 ❌ Semakin besar — semakin kabur
27–28 Bantuan Jasa Event Organizer Kegiatan Rp180.000.000 × 2 = Rp360.000.000 ❌ Hampir Rp200 juta per kegiatan — tidak ada rincian!
29–30 Bantuan Jasa Event Organizer Kegiatan Rp140.000.000 × 2 = Rp280.000.000 ❌ Turun Rp40 juta — tanpa alasan!
31–33 Bantuan Jasa Event Organizer Kegiatan Rp160.000.000 × 3 = Rp480.000.000 ❌ Tiga kali berturut-turut sama nilai — tanpa dasar!
HITUNGAN KASAR: 33 POS × RATA-RATA ±RP90 JUTA = ±RP2,97 MILIAR LEBIH TANPA JEJAK JELAS!
7 PERTANYAAN YANG WAJIB DIPENJELASKAN DALAM 14 HARI
1. Event apa yang dikelola? Tanggal berapa, jam berapa, lokasi di mana, tema apa, berapa peserta?
2. Siapa nama lengkap Perusahaan EO-nya? Alamat kantor, nomor NPWP, nama pimpinan — siapa?
3. Di mana kontrak/perjanjian kerjanya? Nomor kontrak, tanggal tanda tangan, ruang lingkup pekerjaan, dan sanksi wanprestasi — ada di mana?
4. Mengapa nilainya berubah-ubah tanpa aturan? Rp25 juta lalu langsung Rp35, 40, 50, 100, 150, hingga Rp180 juta — standar harganya siapa yang buat dan diatur di mana?
5. Mengapa selalu berpasangan atau berulang? Mengapa nilainya sering kembar persis dalam waktu berdekatan? Apakah ini teknik memecah belanja agar terlihat kecil?
6. Di mana bukti pelaksanaannya? Foto kegiatan, daftar hadir peserta, berita acara selesai kegiatan, laporan pertanggungjawaban — semua tidak ada?
7. Siapa yang memverifikasi dan menyetujui pembayaran ini? Nama pejabat, jabatan, tanggal persetujuan — siapa yang bertanggung jawab jika uang ini hilang?
APEN SUPANDI : 33 KALI RP25–180 JUTA — SEMUA “EO”, SEMUA TANPA BUKTI! INI BUKAN LAGI KEBIAASAAN, INI SISTEM YANG DIBUAT KABUR!
Apen Supandi — Pimpinan Redaksi Panceg News:
“Lihat polanya: Dimulai dari Rp25 juta, naik pelan-pelan jadi Rp35, 40, 50, lalu melompat ke Rp100 juta, Rp150 juta, Rp180 juta. Selalu berpasangan, selalu berulang, selalu untuk ‘Event Organizer’ yang tidak pernah disebut namanya. Seolah-olah ada satu pola yang sengaja dibuat agar sulit dilacak!”
“Kalau ini pekerjaan sah — sebutkan nama EO-nya. Tunjukkan kontraknya. Publikasikan acaranya. Rakyat berhak tahu uang hampir 3 MILIAR itu dipakai untuk apa dan oleh siapa. Kalau dalam 14 hari tidak bisa ditunjukkan — maka dugaan terkuatnya: ini bukan belanja kegiatan, tapi sarana pencairan dana tanpa pertanggungjawaban yang sah!”
“Inspektorat Kabupaten Subang wajib menjawab: Mengapa pembayaran ini bisa keluar tanpa dokumen lengkap? Siapa yang menandatangani setiap lembar pembayaran ini? Dan mengapa tidak ada yang berani menanyakan ke mana uang itu mengalir?”
“Jangan berdalih ‘sedang disusun’. Dokumen lengkap harus ada SEBELUM uang cair, bukan setelah ketahuan diperiksa. Itu aturan dasar yang tidak bisa ditawar. Pelanggarannya = tindakan yang harus ditindaklanjuti.”
TUNTUTAN TEGAS PANCEG NEWS
1. HENTIKAN SEMENTARA SELURUH PEMBAYARAN JASA EO — Sampai ada aturan tertulis yang jelas dan terbuka, tidak boleh ada lagi pencairan dengan alasan ini.
2. UNGKAP SEMUA IDENTITAS PENERIMA — DALAM 7 HARI — Nama perusahaan, alamat, kontrak kerja, nomor kontrak, dan nilai per kegiatan. Jika tidak ada = kembalikan seluruh uang ke Kas Daerah.
3. LARANG PEMECAHAN BELANJA — Satu kegiatan = satu kontrak = satu pembayaran. Dilarang memecah nilai besar menjadi banyak pos kecil untuk menghindari pengawasan.
4. AUDIT MENYELURUH SELURUH TAHUN ANGGARAN — Apakah pola ini hanya terjadi di halaman 114? Periksa seluruh dokumen anggaran tahun 2024–2025. Berapa miliar lagi yang mengalir tanpa jejak?
5. LAPORKAN HASIL SECARA TERBUKA SETIAP BULAN — Rakyat berhak tahu perkembangan penanganan temuan ini. Jangan biarkan kasus ini hilang begitu saja di meja pejabat.
“Uang rakyat bukan hantu yang datang dan pergi tanpa jejak. Setiap sen punya penerima, setiap kegiatan punya bukti, setiap pengeluaran punya dasar hukum. Kalau ketiganya tidak ada — maka itu bukan pengeluaran, itu pengambilan paksa uang rakyat. Panceg News mengawal ini sampai tuntas — tidak ada ampun untuk yang menyembunyikan hak rakyat!”
Sumber: Dokumen Hasil Pemeriksaan Halaman 114/195 | Lokasi: Kabupaten Subang | Tanggal: 29 Oktober 2026
PANCEG NEWS — Mengawasi, Mengungkap, Memperjuangkan Kebenaran untuk Rakyat.
