PANDEGLANG — PANCEG NEWS, 9 OKTOBER 2026 — Dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, semakin terang! Kamis (8/10/2026), puluhan warga didampingi tokoh masyarakat, DPD KNPI Pandeglang, mahasiswa, dan pemuda desa, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk memenuhi panggilan sekaligus menyerahkan bukti-bukti konkret terkait dugaan penyimpangan yang terjadi bertahun-tahun.

DUA KECURIGAN YANG DIUNGKAP WARGA:

Pajak dibayar warga — tidak disetorkan ke Kas Daerah
Warga telah rutin membayar PBB-P2 selama bertahun-tahun. Namun, setelah menelusuri ke Bapenda Kabupaten Pandeglang, diketahui pembayaran tersebut diduga tidak pernah masuk ke kas pemerintah daerah!

Dipungut tanpa SPPT — pungutan tidak sah?
Banyak warga mengaku tetap dimintai pembayaran PBB-P2, padahal mereka tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Artinya, tidak ada dasar hukum resmi atas pungutan tersebut.

SUARA TEGAS DARI WARGA

“Kami sudah lama memendam ini. Awalnya kami kira hal yang wajar. Tapi lama-kelamaan kami sadar — ini sudah tidak wajar lagi. Apalagi setelah tahu uang pajak kami tidak disetorkan selama bertahun-tahun!”

— H. Rohim, Tokoh Masyarakat Desa Kertaraharja

“Kami sudah audiensi ke Bapenda Pandeglang. Memang benar ada pajak yang belum tercatat dibayarkan. Karena itu, persoalan ini harus ditelusuri sampai tuntas — siapa yang memungut, ke mana uangnya, dan siapa yang bertanggung jawab!”

— Yusuf, Perwakilan Mahasiswa & Pemuda Kertaraharja

KOMENTAR REDAKSI PANCEG NEWS

“Pajak adalah amanah rakyat. Dipungut sen demi sen untuk pembangunan daerah. Kalau dipungut tapi tidak disetorkan — itu bukan sekadar kelalaian, itu TINDAK PIDANA. Bertahun-tahun warga diam, takut, atau tidak tahu — sekarang mereka berani bersuara. Kejari Pandeglang diminta tidak menunda, tidak menutup mata. Telusuri aliran uangnya dari tangan pemungut di desa sampai ke kas daerah. Siapa yang menahan, siapa yang menikmati — semua harus dipertanggungjawabkan. Bukti sudah diserahkan — sekarang warga menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji penelitian. Keadilan tidak boleh menunggu terlalu lama — apalagi ketika uang rakyat yang dipertaruhkan!”

TUNTUTAN WARGA:

– Telusuri aliran dana PBB-P2 — lacak setiap rupiah yang dipungut tapi tidak tersetorkan
– Periksa pihak terkait — pemungut di desa, petugas kecamatan, dan siapa saja yang terlibat
– Klarifikasi pungutan tanpa SPPT — hentikan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum
– Kembalikan kerugian warga — jika terbukti ada pungutan tidak sah, uang harus dikembalikan
– Publikasikan hasil — warga berhak tahu hasil penyelidikan secara terbuka

“Uang rakyat tidak boleh hilang begitu saja. Siapa yang mengambil — wajib mengembalikan dan bertanggung jawab di hadapan hukum!”

PANCEG NEWS — TEGAS, JUJUR, MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT!