PURWAKARTA — Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025 membongkar kebocoran keuangan daerah yang sangat mencengangkan. Realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah ternyata melebihi nilai barang yang benar-benar diterima sebesar Rp964.814.815,00 — hampir satu miliar rupiah! Fenomena ini membuat publik bertanya: siapa sebenarnya yang memalak uang rakyat di balik nama belanja rumah tangga?

🚨 BELANJA KDH & WKDH: BAYAR LEBIH, BARANG TIDAK SESUAI PESANAN

Pelaksanaan Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) TA 2025 dilaksanakan melalui tiga Surat Perintah Kerja (SPK) kepada penyedia barang. Namun faktanya: barang yang dipesan tidak seluruhnya diterima sesuai pesanan. Pembayaran justru dilakukan melebihi nilai barang yang benar-benar diterima di rumah dinas KDH dan WKDH, dengan selisih kerugian daerah mencapai Rp793.317.707,00.

Artinya: uang rakyat dibelanjakan untuk barang yang tidak pernah sampai — namun pembayarannya tetap lunas penuh. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah bentuk kecurangan yang terencana dan sistematis.

🚨 SEKDA: BELANJA RUMAH TANGGA TANPA DASAR HUKUM, BOCOR Rp171 JUTA

Masalah makin dalam pada belanja Sekretariat Daerah (Sekda). Pemkab Purwakarta belum memiliki rumah jabatan untuk Sekretaris Daerah, namun pada TA 2025 tetap merealisasikan belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga Sekda sebesar Rp349.599.200,00 melalui sebelas SPK pada CV LS.

Padahal, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 mengatur secara tegas bahwa rumah jabatan Sekda hanya boleh dilengkapi perabot rumah tangga jika memang tersedia rumah jabatannya. Karena belum ada, maka belanja tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk dianggarkan dan direalisasikan! Lebih parahnya:

– Barang dipesan tidak sesuai dengan yang diterima, selisih kerugian: Rp171.497.108,00

– Tidak ada pencatatan barang yang diterima, baik di rumah pribadi maupun kantor Sekda

– Barang dibelanjakan untuk keperluan pribadi dan kantor tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah

Total kerugian daerah dari kedua pos belanja ini: Rp964.814.815,00.

📑 KESIMPULAN PEMERIKSAAN BPK

Selisih kerugian daerah sebesar Rp964.814.815,00 telah diklarifikasi dan dituangkan dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan (RPHP) yang ditandatangani bersama Tim Pemeriksa BPK, penyedia, PPK, dan PPTK. Para penyedia telah menyetorkan kembali uang tersebut ke Kas Daerah pada 21 Mei 2026 dengan rincian:

– CV SJ: Rp499.534.369,00

– CV PJ: Rp228.680.792,00

– CV LS: Rp236.599.654,00

Kondisi ini melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, terutama Pasal 4 (tujuan pengadaan tepat biaya), Pasal 7 Ayat (1) huruf f (menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara), serta ketentuan tanggung jawab penyedia dan kewajiban pemeriksaan barang.

Penyebab permasalahan:

– ❌ Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran tidak melakukan pengawasan yang memadai atas pelaksanaan anggaran

– ❌ PPK lemah dalam pengendalian SPK

– ❌ PPTK gagal mengendalikan dan melaporkan realisasi belanja

BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta untuk segera menegaskan pengawasan, memperketat pengendalian SPK, dan memastikan setiap rupiah APBD dibelanjakan secara sah dan tepat sasaran.

💬 KOMENTAR TEGAS PIMPRET PANCEG NEWS ALVENT HD

“Ini bukan sekadar temuan BPK — ini adalah tamparan keras bagi seluruh jajaran Pemkab Purwakarta! Ratusan juta uang rakyat dibelanjakan tanpa dasar hukum, tanpa barang yang jelas, tanpa pengawasan — lalu saat ketahuan baru dikembalikan seolah tak terjadi apa-apa! Ini bukan kesalahan administrasi, ini adalah perampasan hak rakyat yang dibungkus rapi dengan nama belanja rumah tangga! Saya katakan tegas: yang dikembalikan itu hanyalah uangnya — tapi di mana pertanggungjawabannya? Di mana sanksi bagi oknum-oknum yang lalai dan sengaja membiarkan ini terjadi? Rakyat tidak butuh uang dikembalikan saja — rakyat butuh penegakan hukum tanpa pandang bulu! Jangan sampai ada pelindung, jangan sampai ada yang diistimewakan. Uang rakyat harus dijaga, bukan dijadikan ladang!”

⚡ TIM RAMBO: KAWAL SAMPAI TUNTAS!

Korwil Banten Dedi Irawan bersama Tim Rambo menyikapi temuan ini dengan sikap tegas:

“Kami dari Tim Rambo tidak akan diam melihat uang rakyat dirampas begitu saja! Rp964 juta itu adalah darah dan keringat rakyat Purwakarta yang harusnya dipakai untuk membangun desa, memperbaiki jalan, dan menyejahterakan warga — bukan untuk dibelanjakan tanpa bukti di rumah pejabat! Kami tuntut: pertama, segera usut tuntas siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab secara personal, bukan sekadar lembaga. Kedua, jika ditemukan unsur pidana korupsi, segera laporkan ke penegak hukum dan proses di pengadilan. Ketiga, perbaiki sistem pengawasan agar tidak terulang di tahun-tahun berikutnya. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada keadilan yang nyata! Karena uang rakyat bukan uang pribadi pejabat!”

PANCEG NEWS &RAMBO NEWS akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Karena transparansi bukan permintaan — melainkan hak rakyat yang tidak bisa ditawar!