PANCEGNEWS

SIRNAJATI – Beredar kabar dugaan penjualan beras bantuan di Desa Sirnajati memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Isu yang menyebut ada 30 karung beras “dijual” langsung dibantah pemerintah desa, meski secara bersamaan juga dibenarkan adanya pengambilan beras dari stok yang tidak bertuan.

Seorang narasumber internal desa dengan inisial *I* membenarkan adanya pengambilan beras tersebut. Namun ia menegaskan bukan untuk diperjualbelikan.

“Sebenernya bukan menjual. Kita pakai beras yang pemiliknya sudah meninggal dunia dan tidak ada keluarganya yang mewakili, dan digunakan untuk konsumsi perangkat desa yang ikut membantu penyaluran bantuan. Dan saya gak berani kalau memang tidak ada perintah,” kata I kepada awak media.

*PLT Sekdes Wawan: Data Sesuai, Tapi Ada yang Diambil*

Saat dikonfirmasi, *PLT Sekretaris Desa Sirnajati, Wawan*, memberikan jawaban berbeda. Ia membantah adanya penjualan 30 karung beras, namun mengakui ada beras yang diambil untuk kebutuhan internal.

“Berita tersebut tidak benar bu, sekarang kan musim politik. Jangankan kabar jelek, kabar bagus aja dicolekin jadi jelek,” ujar Wawan.

Wawan menegaskan penyaluran bantuan di desanya sudah sesuai prosedur dan data.
“Saya bekerja sesuai prosedur. Warga datang bila membawa undangan pasti kita kasih haknya. Dan sekarang pun masih ada sisa beras yang belum diambil, masih saya simpan. Jadi intinya data warga yang sudah ambil sesuai dengan sisa beras yang ada dan hitungannya pas,” sambungnya.

*Opini Publik: Butuh Kejelasan Aturan dan Transparansi*

Kasus ini memunculkan dua persoalan utama di ruang publik Sirnajati.

Pertama, soal legalitas penggunaan “beras tidak bertuan”. Jika benar beras berasal dari penerima yang meninggal tanpa ahli waris, seharusnya ada mekanisme resmi, seperti dikembalikan ke Dinsos/Bulog atau dibuatkan berita acara. Penggunaan langsung untuk konsumsi perangkat, meski dengan alasan membantu penyaluran, rawan disalahartikan tanpa dasar tertulis.

Kedua, timing isu ini muncul di “musim politik” seperti yang disebut Wawan. Kondisi ini membuat masyarakat mudah curiga dan informasi cepat terdistorsi. Di sinilah pentingnya transparansi. Warga berhak melihat data penerima, sisa stok, dan bukti penyaluran yang ditempel di papan informasi desa.

Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten terkait prosedur penanganan beras bantuan yang tidak diambil ahli waris.

Pemerintah Desa Sirnajati diharapkan segera membuka data secara utuh agar polemik ini tidak berlarut dan kepercayaan publik tetap terjaga.( Red_Li )