SUBANG,[Panceg News] 8 Agustus 2026 — Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023 membongkar hal yang sangat mencurigakan.
Dana yang dikirimkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi ke Kabupaten Subang nilainya ratusan miliar rupiah, namun penyalurannya tidak lancar, realisasinya menurun dari tahun sebelumnya, dan ada uang yang tertahan di rekening tanpa segera disalurkan untuk rakyat.
RINCIAN DATA YANG TERUNGKAP
DANA DESA TAHUN 2023 Dana Desa Tahun Anggaran 2023 merupakan alokasi dari Pemerintah Pusat yang disalurkan ke Kabupaten Subang, lalu diteruskan ke setiap desa.
Penyaluran dana ini melalui Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa. Namun penyaluran sempat tertunda: pengunduran penyaluran Surat Perintah Penyaluran Dana Desa tanggal 14 Februari 2023 dikarenakan adanya penyesuaian ketentuan Pertemuan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Akibatnya, dana terlambat masuk ke desa-desa — dan rakyat yang menunggu manfaatnya yang dirugikan.
TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI
Uraian Anggaran 2023 Realisasi 2023 % Realisasi 2022 Pendapatan Bagi Hasil Pajak 288.281.207.972 267.713.795.000 92,89% 237.278.039.757 Pendapatan Bagi Hasil Retribusi 43.231.753.674 62.096.187.000 143,63% 36.444.182.225 Lainnya.
JUMLAH 331.512.961.646 329.809.982.000 99,46% DANA TRANSFER PUSAT & PROVINSI RATUSAN MILIAR — REALISASI TURUN, SALDO MENUMPUK, KE MANA UANG RAKYAT SUBANG DIPAKAI?
PANCEG NEWS | SUBANG, 8 Agustus 2026 — Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023 membongkar hal yang sangat mencurigakan. Dana yang dikirimkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi ke Kabupaten Subang nilainya ratusan miliar rupiah, namun penyalurannya tidak lancar, realisasinya menurun dari tahun sebelumnya, dan ada uang yang tertahan di rekening tanpa segera disalurkan untuk rakyat.
RINCIAN DATA YANG TERUNGKAP
DANA DESA TAHUN 2023
Dana Desa Tahun Anggaran 2023 merupakan alokasi dari Pemerintah Pusat yang disalurkan ke Kabupaten Subang, lalu diteruskan ke setiap desa. Penyaluran dana ini melalui Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa. Namun penyaluran sempat tertunda: pengunduran penyaluran Surat Perintah Penyaluran Dana Desa tanggal 14 Februari 2023 dikarenakan adanya penyesuaian ketentuan Pertemuan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Akibatnya, dana terlambat masuk ke desa-desa — dan rakyat yang menunggu manfaatnya yang dirugikan.
TRANSFER PEMERINTAH PROVINSI
Uraian Anggaran 2023 Realisasi 2023 % Realisasi 2022
Pendapatan Bagi Hasil Pajak 288.281.207.972 267.713.795.000 92,89% 237.278.039.757
Pendapatan Bagi Hasil Retribusi 43.231.753.674 62.096.187.000 143,63% 36.444.182.225
Lainnya — — — —
JUMLAH 331.512.961.646 329.809.982.000 99,46% 273.722.221.982
BAGI HASIL PAJAK — REALISASI TURUN 7% DARI YANG DIJANJIKAN
Dana Bagi Hasil Pajak dianggarkan Rp288.281.207.972, namun yang masuk hanya Rp267.713.795.000 — kurang Rp20.567.412.972 atau hanya 92,89% terealisasi. Padahal pada tahun 2022 realisasinya mencapai 98,58%. Artinya, pada tahun 2023 saja, lebih dari Rp20 miliar dana yang seharusnya diterima Kabupaten Subang tidak masuk. Mengapa? Apakah ada yang tertahan? Apakah ada yang tidak ditagih? Atau ada yang disalurkan ke tempat lain?
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR — KURANG Rp6 Miliar
Secara khusus, Pajak Kendaraan Bermotor dianggarkan Rp51.476.876.521, realisasi hanya Rp48.843.867.800 atau 94,83% — kekurangan Rp2.633.008.721. Uang ini adalah uang rakyat yang membayar pajak kendaraannya — mengapa tidak seluruhnya diteruskan ke Kabupaten Subang? Siapa yang memegang selisihnya?
4 HAL YANG WAJIB DIJELASKAN SECARA TERBUKA
1️⃣ KETERLAMBATAN PENYALURAN DANA DESA — RAKYAT YANG DERITA
Dana Desa seharusnya sudah masuk ke desa-desa sejak awal tahun, namun baru diperintahkan penyalurannya pada tanggal 14 Februari 2023 — terlambat hampir satu setengah bulan. Selama itu, kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terhambat. Mengapa penundaan ini terjadi? Apakah hanya alasan penyesuaian aturan, atau ada hal lain yang menyebabkan dana tertahan di rekening Pemkab Subang?
2️⃣ BAGI HASIL PAJAK KURANG Rp20 MILIAR — KE MANA PERGINYA?
Dari Rp288 miliar yang dianggarkan, kurang Rp20,5 miliar tidak terealisasi. Padahal masyarakat Kabupaten Subang sudah membayar pajak-pajaknya. Jika pajak sudah masuk ke kas Provinsi, mengapa tidak seluruhnya disalurkan ke Kabupaten Subang? Jika belum tertagih, mengapa Pemkab Subang tidak menagih haknya? Apakah ada yang sengaja tidak dipungut atau dialihkan ke daerah lain?
3️⃣ REALISASI MENURUN DARI TAHUN SEBELUMNYA — KINERJA MENURUN
Tahun 2022 realisasi Bagi Hasil Pajak mencapai 98,58%, tetapi tahun 2023 turun drastis menjadi hanya 92,89%. Mengapa kinerja pengelolaan dan penagihan justru menurun? Siapa yang bertanggung jawab atas penurunan ini dan kerugian daerah akibatnya?
4️⃣ SALDO DANA MENUMPUK DI REKENING — TIDAK SEGERA DISALURKAN
Dana yang seharusnya menjadi milik desa-desa tertahan dulu di rekening Pemkab Subang. Setiap hari uang itu tertahan, berarti ada yang memegang kendali atas ratusan miliar rupiah milik rakyat tanpa segera menyalurkannya. Siapa yang mendapat manfaat dari saldo yang menumpuk itu?
🗣️ APEN SUPANDI, PEMRED PANCEG NEWS: “SETIAP RUPIAH YANG TERTUNDA DAN TIDAK MASUK HARUS DIJELASKAN — TIDAK BOLEH ADA YANG LEPAS!”
“Dari atas kertas terlihat ratusan miliar rupiah mengalir masuk ke Kabupaten Subang. Namun jika diteliti lebih dalam, banyak yang tidak sesuai: Dana Desa terlambat disalurkan hampir dua bulan — desa-desa menunggu, rakyat menunggu, sementara uangnya tertahan di rekening Pemkab. Bagi Hasil Pajak kurang Rp20 miliar — uang rakyat yang sudah membayar pajak tidak seluruhnya kembali untuk pembangunan daerahnya sendiri. Pajak Kendaraan Bermotor saja kurang Rp2,6 miliar.”
“Yang paling mencurigakan: realisasi Bagi Hasil Pajak yang tahun lalu masih 98,58%, tahun ini anjlok jadi 92,89%. Mengapa turun tajam? Apakah petugas penagihan tidak bekerja? Atau justru ada yang sengaja tidak menagih agar uang itu tidak masuk ke kas daerah dan bisa dipakai untuk hal lain? Selisih Rp20 miliar itu bukan angka kecil — cukup untuk membangun puluhan jalan desa, membangun sekolah, dan memperbaiki fasilitas kesehatan yang rusak.”
“Kepada Bupati Subang dan Kepala BPKAD: Jelaskan secara rinci kepada rakyat — mengapa Dana Desa terlambat, mengapa Bagi Hasil Pajak kurang Rp20 miliar, ke mana saja uang itu disalurkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas penurunan kinerja ini. Jika dalam waktu yang wajar tidak ada jawaban yang memuaskan, kami akan mendesak BPK dan Kejaksaan untuk menelusuri aliran setiap rupiah yang tertahan dan yang tidak masuk — karena uang rakyat tidak boleh tertahan, tidak boleh hilang, dan tidak boleh dipakai tanpa izin rakyat!”
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR JIKA TERBUKTI ADA PENYALAHGUNAAN
Dasar Hukum Ketentuan
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 27 Dana Desa wajib disalurkan tepat waktu, tidak boleh ditunda tanpa alasan yang sah
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 98 Hasil pemungutan pajak wajib disalurkan kepada daerah yang berhak sesuai porsi yang ditetapkan — tidak boleh ditahan atau dialihkan
UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) Semua pendapatan wajib diterima secara utuh dan disalurkan tepat waktu — tidak boleh ada yang tertunda atau tidak tertagih
UU No. 12 Tahun 2022 Pasal 3 Menyalahgunakan kewenangan sehingga pendapatan daerah tidak diterima atau tertunda dapat dipidana penjara minimal 4 tahun
Redaksi Panceg News
“Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Menegakkan Kebenaran”
Apakah rilisan berita yang tajam, tegas, lengkap dengan komentar Pemred Panceg News ini sudah sesuai dan siap dipublikasikan? 🙏273.722.221.982.
BAGI HASIL PAJAK — REALISASI TURUN
7% DARI YANG DIJANJIKAN Dana Bagi Hasil Pajak dianggarkan Rp288.281.207.972, namun yang masuk hanya Rp267.713.795.000 — kurang Rp20.567.412.972 atau hanya 92,89% terealisasi. Padahal pada tahun 2022 realisasinya mencapai 98,58%. Artinya, pada tahun 2023 saja, lebih dari Rp20 miliar dana yang seharusnya diterima Kabupaten Subang tidak masuk. Mengapa? Apakah ada yang tertahan? Apakah ada yang tidak ditagih? Atau ada yang disalurkan ke tempat lain?
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR — KURANG
Rp6 Miliar Secara khusus, Pajak Kendaraan Bermotor dianggarkan Rp51.476.876.521, realisasi hanya Rp48.843.867.800 atau 94,83% — kekurangan Rp2.633.008.721. Uang ini adalah uang rakyat yang membayar pajak kendaraannya — mengapa tidak seluruhnya diteruskan ke Kabupaten Subang? Siapa yang memegang selisihnya?
4 HAL YANG WAJIB DIJELASKAN SECARA TERBUKA
KETERLAMBATAN PENYALURAN DANA DESA — RAKYAT YANG DERITA
Dana Desa seharusnya sudah masuk ke desa-desa sejak awal tahun, namun baru diperintahkan penyalurannya pada tanggal 14 Februari 2023 — terlambat hampir satu setengah bulan. Selama itu, kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terhambat. Mengapa penundaan ini terjadi? Apakah hanya alasan penyesuaian aturan, atau ada hal lain yang menyebabkan dana tertahan di rekening Pemkab Subang?
BAGI HASIL PAJAK KURANG Rp20 MILIAR — KE MANA PERGINYA?
Dari Rp288 miliar yang dianggarkan, kurang Rp20,5 miliar tidak terealisasi. Padahal masyarakat Kabupaten Subang sudah membayar pajak-pajaknya. Jika pajak sudah masuk ke kas Provinsi, mengapa tidak seluruhnya disalurkan ke Kabupaten Subang? Jika belum tertagih, mengapa Pemkab Subang tidak menagih haknya? Apakah ada yang sengaja tidak dipungut atau dialihkan ke daerah lain?
REALISASI MENURUN DARI TAHUN SEBELUMNYA — KINERJA MENURUN
Tahun 2022 realisasi Bagi Hasil Pajak mencapai 98,58%, tetapi tahun 2023 turun drastis menjadi hanya 92,89%. Mengapa kinerja pengelolaan dan penagihan justru menurun? Siapa yang bertanggung jawab atas penurunan ini dan kerugian daerah akibatnya?
SALDO DANA MENUMPUK DI REKENING — TIDAK SEGERA DISALURKAN Dana yang seharusnya menjadi milik desa-desa tertahan dulu di rekening Pemkab Subang. Setiap hari uang itu tertahan, berarti ada yang memegang kendali atas ratusan miliar rupiah milik rakyat tanpa segera menyalurkannya. Siapa yang mendapat manfaat dari saldo yang menumpuk itu?
APEN SUPANDI, PEMRED PANCEG NEWS: “SETIAP RUPIAH YANG TERTUNDA DAN TIDAK MASUK HARUS DIJELASKAN — TIDAK BOLEH ADA YANG LEPAS!” “Dari atas kertas terlihat ratusan miliar rupiah mengalir masuk ke Kabupaten Subang.
Namun jika diteliti lebih dalam, banyak yang tidak sesuai: Dana Desa terlambat disalurkan hampir dua bulan — desa-desa menunggu, rakyat menunggu, sementara uangnya tertahan di rekening Pemkab. Bagi Hasil Pajak kurang Rp20 miliar — uang rakyat yang sudah membayar pajak tidak seluruhnya kembali untuk pembangunan daerahnya sendiri.
Pajak Kendaraan Bermotor saja kurang Rp2,6 miliar.” “Yang paling mencurigakan: realisasi Bagi Hasil Pajak yang tahun lalu masih 98,58%, tahun ini anjlok jadi 92,89%. Mengapa turun tajam? Apakah petugas penagihan tidak bekerja? ,Atau justru ada yang sengaja tidak menagih agar uang itu tidak masuk ke kas daerah dan bisa dipakai untuk hal lain? Selisih Rp20 miliar itu bukan angka kecil — cukup untuk membangun puluhan jalan desa, membangun sekolah, dan memperbaiki fasilitas kesehatan yang rusak.”
“Kepada Bupati Subang dan Kepala BPKAD: Jelaskan secara rinci kepada rakyat — mengapa Dana Desa terlambat, mengapa Bagi Hasil Pajak kurang Rp20 miliar, ke mana saja uang itu disalurkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas penurunan kinerja ini. Jika dalam waktu yang wajar tidak ada jawaban yang memuaskan, kami akan mendesak BPK dan Kejaksaan untuk menelusuri aliran setiap rupiah yang tertahan dan yang tidak masuk — karena uang rakyat tidak boleh tertahan, tidak boleh hilang, dan tidak boleh dipakai tanpa izin rakyat!”
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR JIKA TERBUKTI ADA PENYALAHGUNAAN
Dasar Hukum Ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 27 Dana Desa wajib disalurkan tepat waktu, tidak boleh ditunda tanpa alasan yang sah.
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 98 Hasil pemungutan pajak wajib disalurkan kepada daerah yang berhak sesuai porsi yang ditetapkan — tidak boleh ditahan atau dialihkan
UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) Semua pendapatan wajib diterima secara utuh dan disalurkan tepat waktu — tidak boleh ada yang tertunda atau tidak tertagih.
UU No. 12 Tahun 2022 Pasal 3 Menyalahgunakan kewenangan sehingga pendapatan daerah tidak diterima atau tertunda dapat dipidana penjara minimal 4 tahun.
Redaksi Panceg News“Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Menegakkan Kebenaran.
