SUBANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subang, pada hari Senin, 03 Agustus 2026. Audiensi direncanakan berlangsung pada hari Kamis, 06 Agustus 2026, pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Subang.

Surat dengan nomor 16/DPD-SUBANG/L.NKRI/VIII/2026 ini diajukan guna menuntut tindak lanjut nyata atas laporan pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya pada tanggal 26 Juni 2026. Dalam audiensi tersebut, Laskar NKRI juga akan menyampaikan dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa Ciruluk, termasuk dugaan pungutan liar, ketidaktransparanan pengelolaan keuangan, serta berbagai kejanggalan yang merugikan masyarakat.

PERNYATAAN RIO PRIYOGA, SEKRETARIS DPD LSM LASKAR NKRI KABUPATEN SUBANG

“Sahabat media dan masyarakat Kabupaten Subang, hari ini kami melangkah dengan langkah resmi dan terukur. Surat permohonan audiensi ini kami layangkan agar Kejaksaan Negeri Subang segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah kami sampaikan sejak 26 Juni 2026.

Kami datang membawa aspirasi dan suara warga yang selama ini merasa hak-haknya terabaikan. Tidak ada maksud lain selain satu hal: kebenaran harus terungkap, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kami mengundang seluruh jajaran pengurus dan anggota Laskar NKRI untuk hadir bersama pada Kamis, 6 Agustus 2026. Tunjukkan bahwa kami tidak berjuang sendirian. Kami datang membawa bukti, membawa aspirasi, dan membawa tekad: tidak akan berhenti sebelum ada kejelasan dan keadilan yang nyata.

Kami juga berharap Kejaksaan Negeri Subang dapat merespons dengan serius dan segera memproses laporan kami. Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.

Laskar NKRI siap mengawal proses ini sampai tuntas. Demi kebenaran, demi keadilan, dan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang.

( Red )