PANCEGNEWS.COM

SUBANG — Muncul dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan oleh oknum Ketua BPD Desa Curugagung, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang. Dugaan ini bermula dari informasi yang diterima warga terkait aliran dana rutin yang diambil dari PT RMS, pengelola galian pasir di kawasan Bunihayu, Jalan Cagak, selama kurun waktu hampir 7 tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun warga, setiap bulan oknum tersebut diduga mengambil dana sebesar Rp1.200.000 dari pihak PT RMS. Jika dikalikan selama kurang lebih 82 bulan (7 tahun), total akumulasi dana yang diduga telah diterima oknum tersebut mencapai Rp100.800.000 (seratus juta delapan ratus ribu rupiah).

Pihak Humas PT RMS BPK U. menjelaskan bahwa dana sebesar Rp1.200.000 per bulan tersebut disepakati dengan rincian: Rp600.000 untuk kepentingan Desa dan Rp600.000 untuk pengurus air sungai, sebagai bentuk dukungan pengelolaan tata air sungai agar tidak terjadi kedangkalan akibat limbah pasir yang mengalir ke sungai wilayah Desa Curugagung dana tersebut merupakan dana operasional pengurus air sungai tersebut, dan masalah lingkungan. Namun, setelah warga melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada para pengurus air sungai yang disebut-sebut, fakta berbicara lain: tidak satu pun warga atau pengurus yang pernah menerima sepeser pun dana tersebut hingga saat ini.

Menyadari adanya ketidak beresan, warga bersama tim melakukan pengumpulan fakta di lapangan dan melayangkan audiensi guna mempertanyakan kejelasan aliran dana tersebut. Dalam audiensi yang dihadiri oleh anggota BPD, rekan pengurus, serta didampingi pihak Intel dan Babinmas Polsek Sagalaherang, oknum yang bersangkutan mengakui telah menerima dana rutin tersebut dari PT RMS setiap awal bulan,lewat humas PT RMS.

Atas temuan tersebut, warga menuntut agar oknum tersebut menyalurkan hak para pengurus air sungai sebesar Rp200.000 per orang sesuai janji awal, sedangkan sisa dana untuk kepentingan desa wajib dipergunakan bagi kepentingan umum dan pembangunan desa, bukan masuk ke kantong pribadi oknum. Namun, hingga saat ini janji tersebut tinggal janji belaka. Hampir satu tahun berlalu sejak audiensi, tidak ada realisasi, tidak ada pertanggungjawaban, dan tidak ada kejelasan. Upaya warga untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi ulang justru direspon dengan sikap menghindar dan tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Warga Desa Curugagung mempertanyakan:

Ke mana perginya ratusan juta rupiah dana yang diterima selama 7 tahun tersebut?

Mengapa dana yang ditujukan untuk pengurus air sungai tidak pernah sampai ke tangan warga yang berjasa menjaga lingkungan?

Di mana pertanggungjawaban oknum BPD yang seharusnya menjadi pengawas, justru diduga melakukan pemerasan dan penggelapan dana?

Saat ini warga terus mendesak agar pihak berwenang terkait segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, memeriksa aliran dana secara transparan, dan memproses hukum oknum yang bersangkutan jika terbukti melakukan pelanggaran supaya warga desa curugagung mengetahui bahwa ada mengalirnya dana rutin tiap bulan dari PT RMS yg di ambil oleh oknum BPD,Warga tidak akan diam dan akan terus memperjuangkan kebenaran serta keadilan atas dana yang seharusnya menjadi milik desa dan warga yang bekerja mengatur air supaya mengalir air dengan baik ke pesawahan yang ada di sekirar curugagung.

Sampai berita ini di terbitkan warga belum konfirmasi kepada kades setempat apakah memang itu sudah ada perdesnya m,sebab selamu ini khusus warga curugagung belum mendengar adanya perdes bahkan tim intivigasi juga konfirmasi ke anggota BPD bahwa mereka selama bertugas 8 tahun tidak pernah di kasih tahu tentang perdes tersebu.

Apakah selama ini kepala desa dalam kurun waktu 7 tahun mengetahui atau tidak dana dari PT RMS.

Kalau memang tidak mengetahui setelah di audensi BPD nya pasti jadi tahu,kenapa kepala desa tidak segera bertindak untuk mengklarifikasi permasalan tersebut kepada BPD tersebut atau duduk bersama menjelaskan kepada warga dan tim audensi

( Red )