Banyuasin – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kelemahan serius pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, selama tahun anggaran 2025. Dari hasil pemeriksaan, teridentifikasi dua permasalahan utama pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah (Setda) yang menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.
Secara keseluruhan, total nilai ketidaksesuaian pelaksanaan belanja yang ditemukan mencapai Rp276.381.485,00. Rinciannya berasal dari kekurangan volume belanja bahan baku alat kebersihan di Sekretariat DPRD sebesar Rp47,25 juta dan kelebihan pembayaran atas lima paket belanja modal peralatan dan mesin di Setda sebesar Rp229,13 juta.
Temuan I: Pengendalian Belanja Alat Kebersihan Sekretariat DPRD Belum Memadai
Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Bahan-Bahan Baku tahun 2025 sebesar Rp2.959.332.000,00. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi belanja mencapai Rp2.210.088.750,00 atau 74,68% dari total pagu anggaran. Sebagian dari anggaran ini dialokasikan untuk kebutuhan alat kebersihan empat rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin, yakni rumah dinas Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD I, Wakil Ketua DPRD II, dan Wakil Ketua DPRD III. Pengadaan barang ini bersifat rutin setiap bulan dengan pola pengiriman dua minggu sekali ke keempat rumah dinas.
Berdasarkan pemeriksaan uji petik yang dikombinasikan dengan analisis dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi silang kepada penyedia barang, penanggung jawab rumah dinas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditemukan empat kelemahan mendasar pengendalian:
1. PPK dan PPTK tidak pernah terlibat dalam serah terima barang
Seluruh proses penyerahan dan penghitungan jumlah alat kebersihan hanya dilakukan langsung antara penyedia dengan penanggung jawab rumah dinas. Pejabat yang secara hukum berwenang memeriksa kesesuaian barang (PPK dan PPTK) tidak pernah hadir maupun melakukan verifikasi bersama penyedia pada setiap tahap pengiriman.
2. Penanggung jawab rumah dinas tidak melakukan pendataan barang secara memadai
Dari keterangan yang diberikan, penanggung jawab rumah dinas mengakui tidak selalu menghitung secara rinci jumlah barang yang diterima pada saat serah terima berlangsung.
3. Serah terima tidak didukung bukti dokumentasi yang lengkap dan sah
Banyak transaksi pengiriman alat kebersihan yang tidak disertai bukti tertulis yang memadai, baik dari pihak penyedia maupun penerima barang.
4. Volume barang yang diterima tidak sesuai dengan kontrak dan Berita Acara Serah Terima (BAST)
Berdasarkan pemeriksaan fisik dan penghitungan persediaan yang dilakukan pada 2 Desember 2025 (dihadiri penanggung jawab rumah dinas dan PPTK pengadaan), terungkap adanya kekurangan volume pengadaan selama periode Januari–Oktober 2025 senilai Rp47.250.000,00. Kekurangan ini telah diakui secara langsung dan tidak terbantahkan oleh pihak penyedia barang.
Kelemahan pengendalian di atas berisiko menyebabkan ketidaksesuaian permanen antara jumlah barang yang diterima dengan nilai yang dibayarkan dari kas daerah. Akibatnya, Sekretariat DPRD tidak dapat menjamin akuntabilitas setiap rupiah belanja yang dikeluarkan.
Tindak lanjut yang telah dilakukan: Selama proses penyusunan laporan pemeriksaan, Sekretariat DPRD telah melakukan penyetoran penuh atas seluruh nilai kekurangan tersebut sebesar Rp47,25 juta ke Kas Daerah.
Secara yuridis, pelaksanaan belanja ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu:
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1): mewajibkan setiap pengeluaran keuangan daerah didukung bukti yang lengkap dan sah;
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 57 ayat (2): menegaskan kewajiban PPK untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang/jasa yang diserahkan penyedia.
Akar permasalahan bersumber dari dua hal:
- Lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian Sekretaris DPRD terhadap pelaksanaan kegiatan di satuan kerjanya;
- Kurangnya ketelitian PPK dan PPTK dalam mengendalikan jalannya kontrak, khususnya pada tahap penerimaan barang dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban.
Temuan II: Kekurangan Volume pada Lima Paket Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Setda
Untuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Pemkab Banyuasin menetapkan pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp73.120.313.299,00. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi baru mencapai Rp40.826.508.964,56 atau 55,83% dari total anggaran.
Tim pemeriksa BPK melakukan uji petik pemeriksaan fisik terhadap 11 paket pekerjaan belanja modal di lingkungan Setda. Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan bersama PPK, PPTK, penyedia barang/jasa, dan didampingi oleh Inspektorat Daerah. Dari 11 paket yang diperiksa, teridentifikasi kekurangan volume pelaksanaan pada lima paket pekerjaan dengan total nilai Rp229.131.485,00.
Kondisi ini secara langsung mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran dari kas daerah atas barang/jasa yang tidak diterima secara utuh sesuai kesepakatan kontrak.
Seluruh hasil penghitungan kekurangan volume telah memiliki kekuatan hukum karena:
- Telah sesuai dengan Berita Acara Pengujian Fisik (BAPF);
- Telah didiskusikan dan disepakati metode perhitungannya oleh seluruh pihak terkait;
- Hasil kesepakatan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik (BAPPHPF).
Temuan ini bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan:
1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
- Pasal 4: tujuan pengadaan adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;
- Pasal 6: pengadaan wajib menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel;
- Pasal 7 ayat (1): seluruh pihak yang terlibat wajib mematuhi etika pengadaan, antara lain melaksanakan tugas dengan tanggung jawab, menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara, serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
2. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 1: - Pengelolaan barang milik daerah mencakup seluruh siklus mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga pengawasan dan pengendalian;
- Perencanaan kebutuhan harus dirumuskan secara akurat sebagai dasar tindakan selanjutnya;
- Pengguna barang wajib mengelola dan menatausahakan aset daerah sesuai tugas dan fungsi satuan kerjanya.
Sama halnya dengan temuan pertama, akar permasalahan berasal dari:
- Lemahnya pengawasan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Barang (PA) terhadap pelaksanaan belanja modal di lingkungan kerjanya;
- Kurang cermatnya PPK dan PPTK Bagian Umum Setda dalam memantau jalannya pekerjaan dan memeriksa kesesuaian hasil fisik dengan nilai kontrak.
Rekomendasi BPK dan Komitmen Pemkab Banyuasin
Atas seluruh temuan pemeriksaan tersebut, BPK memberikan rekomendasi formal kepada Bupati Banyuasin untuk segera memerintahkan:
1. Sekretaris DPRD memperkuat secara menyeluruh fungsi pengawasan dan pengendalian internal atas seluruh pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD;
2. Seluruh PPK dan PPTK baik di Sekretariat DPRD maupun Setda untuk meningkatkan ketelitian dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, khususnya pada tahap penerimaan barang/jasa dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja.
Merespons hal ini, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat sepenuhnya dengan seluruh temuan pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan BPK. Pemerintah Kabupaten Banyuasin secara resmi berkomitmen akan menindaklanjuti setiap rekomendasi melalui langkah-langkah perbaikan konkret yang tertuang dalam rencana aksi tata kelola keuangan daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red).
