SUBANG — Munculnya dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, menjadi sorotan serius Apen Supandi, selaku Pimpinan Panceg News sekaligus Pimpinan Alvent HD Team News. Sorotan ini muncul menyusul pengaduan Muhammad Rendi Sutiadi, warga Dusun Kaliaren RT.20/RW.10, yang mendatangi kantor desa karena merasa aneh — dirinya yang tergolong layak menerima bantuan justru tak pernah sepeser pun, sementara warga lain yang jauh lebih mampu rutin menerimanya.

Hasil penelusuran di Bank BRI mengungkap fakta yang sangat mengkhawatirkan: nama Muhammad Rendi Sutiadi tercatat sebagai penerima BLT sejak tahun 2021, namun dana tersebut tidak pernah diterima maupun diambil oleh yang bersangkutan. Lebih mencurigakan, pihak Bank BRI menyatakan tidak dapat mencetak riwayat transaksi untuk periode 2021–2022 dengan alasan gangguan sistem/server error, sehingga hanya data transaksi sejak tahun 2023 yang dapat ditampilkan. Alih-alih melakukan verifikasi internal secara transparan, pihak desa justru mengarahkan warga untuk membuat surat kehilangan di kepolisian — langkah yang dinilai mengalihkan tanggung jawab dan tidak menjawab akar permasalahan.

🗣️ Apen Supandi — Pimpinan Panceg News & Alvent HD Team News: “Penyalahgunaan Data Warga Merupakan Tindak Pidana yang Harus Diproses Tegas”

Apen Supandi menilai pola yang terungkap bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan serius penyalahgunaan data warga untuk mengakses dana publik tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan.

“Saya menyoroti dengan sangat serius kasus ini. Selama lebih dari lima tahun nama Muhammad Rendi Sutiadi tercatat menerima bantuan, namun dana tersebut tidak pernah diterimanya. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab: ke mana mengalir dana tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya?”

“Alasan gangguan sistem perbankan untuk data tahun 2021–2022 patut dipertanyakan secara mendalam. Sistem perbankan yang andal menyimpan data transaksi dalam jangka waktu bertahun-tahun. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dari hulu ke hilir, melacak setiap aliran dana, dan mempertanggungjawabkan siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Uang rakyat tidak boleh dijadikan objek keuntungan pribadi maupun golongan,” tegas Apen Supandi.

Apen Supandi juga menyoroti kejanggalan penetapan penerima bantuan: warga yang lebih mampu justru tercatat menerima, sementara yang berhak tidak pernah mendapatkan. Hal ini mengindikasikan lemahnya verifikasi dan kemungkinan adanya rekayasa data. Ia menuntut agar Bank BRI dapat menyajikan data transaksi lengkap dalam format lain apabila pencetakan dokumen mengalami kendala, serta pemerintah desa wajib melakukan verifikasi ulang secara terbuka dan mempublikasikan daftar penerima bantuan beserta bukti penyalurannya.

⚖️ Kerangka Hukum yang Dapat Diterapkan

Apabila dugaan penyimpangan terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Dasar Hukum Pasal Ketentuan Ancaman Sanksi
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 & 3 Memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar
UU No. 13 Tahun 2011 Pasal 11 ayat (3) & Pasal 43 Pemalsuan data penerima dan penyalahgunaan dana bantuan sosial Penjara hingga 5 tahun, denda hingga Rp500 juta
KUHP Pasal 378 Penipuan dengan memanfaatkan identitas orang lain Penjara hingga 4 tahun
KUHP Pasal 263 Pemalsuan dokumen/data penerima bantuan Penjara hingga 6 tahun
UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (4) & Pasal 72 ayat (1) Kewajiban transparansi dan larangan penyalahgunaan keuangan desa Sanksi administratif hingga pidana

📌 Hal-Hal yang Wajib Diusut Secara Menyeluruh

No Objek Penyelidikan
1 Mekanisme dan prosedur penetapan nama Muhammad Rendi Sutiadi sebagai penerima BLT
2 Bukti penyaluran dana ke rekening terkait dan identitas pihak yang melakukan penarikan
3 Validitas teknis kendala sistem Bank BRI atas data periode 2021–2022 serta upaya pemulihan data
4 Kesesuaian kriteria ekonomi penerima bantuan dengan data verifikasi lapangan
5 Verifikasi menyeluruh terhadap seluruh penerima bantuan di Desa Sukamandijaya

“Keadilan tidak dapat ditegakkan melalui surat kehilangan. Keadilan ditegakkan dengan data lengkap, transparansi penuh, dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap dan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai peraturan yang berlaku.”

— Apen Supandi, Pimpinan Panceg News & Alvent HD Team News

ALVENT HD TEAM NEWS — Analisis Mendalam, Pengawalan Tegas, Keadilan untuk Rakyat
Sumber: Wawancara langsung dengan Muhammad Rendi Sutiadi, Pernyataan resmi pemred Panceg News, Apen Supandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *