PANCEGNEWS.COM

Subang – Ketua Forum Masyarakat Subang Sakarat, Mang kencleng, mempertanyakan tertutupnya rapat yang digelar DPRD Kabupaten Subang Komisi I terkait pembahasan SPPG yang disebut berkaitan dengan persoalan perizinan.

Menurut Mang kencleng, dirinya memenuhi undangan untuk menghadiri rapat tersebut bersama sejumlah awak media. Namun, saat hendak memasuki ruang rapat, mereka mengaku tidak diperkenankan melakukan peliputan.

“Kami datang memenuhi undangan. Namun saat masuk ke ruangan, kami tidak diperbolehkan meliput jalannya rapat. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sebenarnya rapat apa yang sedang dilaksanakan sehingga tidak bisa diliput media?” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut juga dihadiri oleh unsur DPRD Komisi I, koordinator kecamatan (Korcam) se-Kabupaten Subang, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan urusan SPPG.

Setelah rapat selesai, Mangkengkleng mengaku sempat menanyakan hasil rapat kepada beberapa anggota DPRD Komisi I. Namun, menurutnya, tidak ada penjelasan yang diberikan mengenai hasil pembahasan tersebut.

“Saya bertanya kepada beberapa anggota DPRD Komisi I mengenai hasil rapat, tetapi tidak ada satu pun yang memberikan penjelasan. Kondisi ini membuat saya dan rekan-rekan mempertanyakan apa yang sebenarnya dibahas dalam rapat tersebut,” katanya.

Ia juga mempertanyakan keterbukaan informasi terkait pembahasan yang disebut menyangkut perizinan SPPG, termasuk persoalan izin lingkungan seperti SLAS dan IPAL.

Mang kencleng berharap DPRD Kabupaten Subang Komisi I maupun OPD terkait dapat memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi serta untuk menjaga prinsip keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Subang Komisi I maupun OPD terkait mengenai alasan rapat tersebut tidak dapat diliput media maupun hasil pembahasannya. ( Red_Ujk )